MUI Bakal Kaji Fatwa Penggunaan Ganja untuk Medis
JAKARTA, iNews.id - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan pihaknya bakal mengkaji penerbitan fatwa ganja medis. Hal ini menyusul adanya permintaan Wakil Presiden Ma'ruf Amin kepada MUI.
"Kami mengapresiasi harapan tersebut dan akan ditindaklanjuti dengan pengkajian komperehensif dalam perspektif keagamaan. Kita akan kaji, yang intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik," kata Niam, Rabu (29/6/2022).
Niam menyebut MUI akan melihat secara utuh wacana ini, termasuk dengan melihat regulasi hukum yang ada.
"Nanti dilihat secara utuh. Terlebih UU 35/2009 tentang Narkotika mengatur bahwa ganja termasuk jenis narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan," ucapnya.