MUI Kritik Pemidanaan Poligami dan Nikah Siri di KUHP Baru: Potensi Bertentangan Hukum Islam
“Tapi pendekatannya adalah keaktifan masyarakat untuk mencatatkan. Sementara, KUHP mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah, seperti menikahi orang perempuan yang sudah berada di dalam ikatan perkawinan," katanya.
Dia menambahkan, perempuan yang sudah berada di dalam ikatan pernikahan tidak boleh dinikahi orang lain.
"Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana, karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami," tutur dia.
Merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, kompilasi hukum Islam, dan ketentuan fikih, kata dia, ada perempuan yang haram untuk dinikahi, atau dikenal al-muharramat minan nisa’, seperti anak kandung, ibu kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.
"Apabila ini terjadi dengan kesengajaan, maka bisa berefek kepada pidana," ujarnya.
Namun, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat.