Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkum soal Pasal Penghinaan di KUHP Baru: Bersifat Terbatas dan Delik Aduan
Advertisement . Scroll to see content

MUI Kritik Pemidanaan Poligami dan Nikah Siri di KUHP Baru: Potensi Bertentangan Hukum Islam

Rabu, 07 Januari 2026 - 10:22:00 WIB
MUI Kritik Pemidanaan Poligami dan Nikah Siri di KUHP Baru: Potensi Bertentangan Hukum Islam
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

"Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi," ucap Ni'am.

Dia menegaskan, perkawinan adalah peristiwa keperdataan, sehingga solusinya bukan pemidanaan. 

"Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki. Tapi secara umum MUI mengapresiasi diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial," tutur dia. 

Kendati demikian, Ni'am menilai implementasi KUHP harus diawasi agar mendatangkan kemanfaatan bagi umat. Hal itu juga bertujuan untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan masyarakat serta ketertiban umum. 

"Memberikan perlindungan kepada masyarakat di dalam menjalankan aktivitasnya dan perlindungan umat beragama di dalam menjalankan agama dan juga keyakinannya sesuai dengan ajaran agama masing-masing serta menjamin kemaslahatan bagi masyarakat luas," kata dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut