Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Buka Suara soal Masyarakat Lebih Pilih Lapor Damkar Ketimbang Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Naik Pangkat, Jenderal Pengusut Kasus Gus Nur dan Ustaz Maaher Kini Bintang 2

Rabu, 11 Agustus 2021 - 05:15:00 WIB
Naik Pangkat, Jenderal Pengusut Kasus Gus Nur dan Ustaz Maaher Kini Bintang 2
Dirtipid Siber Bareskrim Polri Slamet Uliandi dipromosikan menjadi Kadiv TIK Polri. Kini dia resmi menyandang pangkat bintang dua alias irjen pol, Selasa (10/8/2021).(Foto: dok.MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Pada 23 Desember 2020, Slamet Uliandi dan anak buahnya menyerahkan berkas perkara dan tersangka kasus ini kepada kejaksaan. Tak berapa lama Sugi menjalani persidangan.

Dalam perkembangannya pada 23 Maret 2021, dia dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurangan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Slamet Uliandi juga mengusut kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan almarhum Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi. Maaher ditangkap di rumah kontrakannya, Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB.

Ustaz Maaher At Thuwailibi. (Foto: Ist)
Ustaz Maaher At Thuwailibi. (Foto: Ist)

Maaher ditangkap atas dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.

Dalam perjalanannya, kasus ini dihentikan karena Maaher meninggal dunia di Rutan Mabes Polri pada 8 Februari 2021 karena sakit.

Kasus lain yang juga menyita perhatian yakni dugaan penyebaran berita bohong oleh dr Lois Owien. Seperti diketahui, Louis membuat pernyataan kontroversial yakni Covid-19 tidak menyebabkan orang meninggal dunia.

Dalam salah satu tayangan di televisi, dia menyebut pasien yang dinyatakan Covid meninggal bukan karena virus tersebut, melainkan reaksi dari berbagai campuran obat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut