Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sertijab Polri: 2 Pejabat Bareskrim Moncer Jadi Kapolda
Advertisement . Scroll to see content

Nindy Ayunda Diperiksa Hampir 11 Jam terkait Kasus Dito Mahendra, Dicecar 20 Pertanyaan

Jumat, 26 Mei 2023 - 22:00:00 WIB
Nindy Ayunda Diperiksa Hampir 11 Jam terkait Kasus Dito Mahendra, Dicecar 20 Pertanyaan
Penyanyi Nindy Ayunda rampung menjalani pemeriksaan terkait kasus senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra, Jumat (26/5/2023). (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyanyi Nindy Ayunda rampung menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri dalam perkara dugaan obstruction of justice atau merintangi penyidikan terkait kasus senjata api ilegal dengan tersangka Dito Mahendra. Nindy diperiksa hampir 11 jam.

Berdasarkan pantauan, Nindy Ayunda bersama kuasa hukumnya keluar ruangan pemeriksaan pada pukul 21.29 WIB. Kekasih Dito Mahendra itu datang menjalani pemeriksaan pada pukul 11.00 WIB. 

Kuasa hukum Nindy, Daniel Sony R Pardede menyebut kliennya dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait perkara merintangi penyidikan kasus Dito Mahendra. 

"Sekitar 20 pertanyaan," kata Daniel di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Bareskrim Polri saat ini sudah meningkatkan status ke penyidikan terkait dengan pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya dari kejaran polisi selama ini. 

"Sejak tanggal 20 Mei 2023 penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara. Penyidik sepakat menaikkan perkara ini ke penyidikan," ujar Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro terpisah.

Penyidikan tersebut, kata Djuhandhani berdasarkan dengan Pasal 221 KUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut