Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!
Advertisement . Scroll to see content

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN, Kasusnya Sudah Kedaluwarsa 

Kamis, 25 April 2024 - 16:51:00 WIB
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN, Kasusnya Sudah Kedaluwarsa 
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

“Penggugat Nurul Ghufron. Tergugat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi RI," demikian keterangan dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta Kamis (25/4/2024).

Terpisah, Ghufron menyebutkan gugatan itu berkaitan dengan tindakan Dewas yang memeriksa peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran etik pada 15 Maret 2022.

“Dilaporkan kepada Dewas pada 8 Desember 2023. Padahal dalam peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021 diatur tentang kedaluwarsa dalam Pasal 23 bahwa kedaluwarsa laporan/temuan selama 1 tahun,” kata Ghufron saat dikonfirmasi.

Dia menilai, peristiwa yang dituduhkan kepadanya seharusnya sudah kedaluwarsa pada 16 Maret 2023.

“Sehingga pada saat dilaporkan tanggal 8 Desember 2023 saja itu sudah kedaluwarsa karenanya Dewas telah lewat waktu kewenangannya untuk memeriksa peristiwa tersebut,” katanya.

Oleh karena itu, Ghufron menilai Dewas KPK telah melampaui kewenangannya sehingga melayangkan gugatan ke PTUN.

“Karena Dewas masih memeriksa, maka saya ajukan gugatan ke PTUN Jakarta karena saya menilai tindakan Dewas itu telah melampaui wewenangnya secara waktu,” pungkas dia.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut