OJK Izinkan Dana Pensiun Investasi ke Luar Negeri, Ini Syaratnya
Untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), kebijakan investasi mengacu pada peraturan dana pensiun masing-masing. Sementara Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mengikuti kebijakan perusahaan yang menyelenggarakan program tersebut.
Adapun pengelolaan dana pensiun PT Taspen dan PT ASABRI memiliki ketentuan tersendiri yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Ogi mengatakan OJK tetap memberikan panduan mengenai instrumen investasi, termasuk saham, reksa dana, dan surat berharga. Namun, keputusan mengenai penempatan investasi berada pada masing-masing penyelenggara sesuai aturan yang berlaku.
"Terkait arah investasinya, OJK memberikan guidance yang memadai baik di saham, reksa dana, maupun surat berharga, tetapi penetapan kebijakannya diserahkan ke masing-masing penyelenggara. Untuk DPPK acuannya peraturan dana pensiun, DPLK ditentukan perusahaan yang memiliki program, sedangkan ASABRI dan Taspen diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan," papar Ogi.
Di sisi pengawasan, OJK memperkuat pemantauan terhadap portofolio investasi dana pensiun untuk mengantisipasi risiko fraud, konflik kepentingan, serta persoalan tata kelola.
OJK menggunakan sistem pengawasan berbasis teknologi untuk memantau penempatan dana secara berkala. Sistem tersebut juga digunakan untuk melihat pihak lawan transaksi, valuasi aset, hingga keterkaitan dengan pihak tertentu.
"Di OJK sendiri, kami memiliki alat bernama PRIME untuk memonitor ke mana saja investasi ditempatkan. Melalui instrumen ini, kami bisa mengetahui dana pensiun berinvestasi ke mana, pihak lawannya siapa, hingga valuasinya, termasuk pemantauan terhadap pihak-pihak terkait," urai Ogi.
Editor: Puti Aini Yasmin