Ombudsman Respons Polemik Rekening Aktivis Pati Botok, Soroti Potensi Maladministrasi
Ombudsman RI juga menekankan bank tetap memiliki tanggung jawab dalam memastikan hak dan kepentingan nasabah terlindungi. Setiap pembatasan akses rekening harus memiliki dasar hukum, kewenangan, serta prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Bank memiliki tanggung jawab untuk menjaga nasabahnya. Ketika akses terhadap rekening seorang nasabah dibatasi, bank tidak cukup hanya mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas permintaan pihak lain. Bank juga harus memastikan bahwa permintaan tersebut sah, dilakukan oleh pihak yang berwenang, memiliki dasar hukum yang jelas, serta dilaksanakan sesuai prosedur. Perlindungan terhadap nasabah merupakan bagian dari tanggung jawab bank," kata Maneger.
Dia menilai kepercayaan nasabah merupakan aset penting dalam industri perbankan. Karena itu, setiap tindakan pembatasan rekening harus dilakukan secara hati-hati, transparan, terukur, dan akuntabel.
"Yang mahal bagi bank adalah kepercayaan. Nasabah menitipkan uang, data, dan aktivitas ekonominya kepada bank karena percaya bahwa hak-haknya akan dilindungi. Karena itu, setiap pembatasan terhadap rekening harus dilakukan secara hati-hati, transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai nasabah justru merasa bahwa rekeningnya dapat sewaktu-waktu dibatasi tanpa memperoleh kepastian mengenai dasar dan prosedurnya," pungkasnya.
Sebelumnya, - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memastikan rekening milik aktivis Alinasi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok diaktifkan kembali. Langkah ini dilakukan usai menerima permintaan dari Polda Metro Jaya.