Pakar Hukum Nilai PK Irman Gusman Berpeluang Besar Dikabulkan
Untuk diketahui, eksaminasi terhadap putusan Irman telah dibukukan. Para pakar hukum menyimpulkan dalam buku tersebut bahwa seharusnya Irman dibebaskan karena pemilihan pasal-pasal dakwaannya tidak tepat. Interpretasi hakim terhadap kasus ini juga mengandung kekeliruan yang nyata, serta hukuman tambahan yang diberikan tidak sesuai dengan aturan yang semestinya.
Buku ‘Menyibak Kebenaran: Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman’ ini diluncurkan pada 12 Desember 2018 di Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.
Isi buku ini juga sudah dibahas oleh Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada 22 Januari dan dibahas juga oleh Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) pada 31 Januari 2019.
Editor: Zen Teguh