Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum Nilai PK Irman Gusman Berpeluang Besar Dikabulkan

Rabu, 13 Februari 2019 - 03:03:00 WIB
Pakar Hukum Nilai PK Irman Gusman Berpeluang Besar Dikabulkan
Mantan Ketua DPD Irman Gusman. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah pakar hukum meyakini upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPD Irman Gusman berpeluang besar dikabulkan. Irman telah mengajukan bukti-bukti baru yang menunjukkan vonis perkara tersebut keliru.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan, ada sejumlah kekeliruan dalam kasus dugaan suap impor gula yang menjerat Irman. Pasal-pasal yang digunakan jaksa dan hakim tidak tepat.

"Menurut saya potensi dikabulkannya PK itu cukup terbuka, karena ada alat bukti yang baru, ada kekeliruan dan kekhilafan hakim," kata Suparji dalam acara diskusi publik bertajuk Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman yang diselenggarakan KAHMI di Hotel Grand Sahid Jaya, Selasa (12/2/2019).

Suparji mengatakan, Irman tidak memiliki kewenangan dalam jabatannya sebagai ketua DPD untuk mengintervensi kuota impor gula Bulog untuk Sumatra Barat (Sumbar). Karena itu, pasal yang dituduhkan pun menjadi terpatahkan.

Selain itu, tindakan memperdagangkan pengaruh atau trading in influence, sebagaimana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) menurutnya belum bisa diterapkan terhadap Irman karena belum diundangkan di Indonesia.

"Terminologi trending influence ini juga dikenal secara formal dan pada sisi yang lain juga sangat luas tafsirnya," kata dia.

Suparji juga menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Irman tidak sesuai seperti apa yang tertuang dalam KUHP. Terdapat prosedur yang salah dalam penangkapan itu.

Jika sebuah OTT dilakukan dengan cara diintai terlebih dulu, maka hal itu tidak sesuai KUHP. Menurutnya, dalam OTT kasus yang menimpa Irman ada pengintaian yang dilakukan sehingga OTT itu tidak berkesesuaian dengan yang tertuang dalam KUHP

"Jika dilakukan proses yang diintai atau ada semacam pengikutan terlebih dahulu kemudian ditangkap, maka tidak bisa dikualifikasi sebagai OTT," ucapnya.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut Irman Gusman sebagai korban konspirasi hukum. Menurutnya, perkara yang menjerat Irman semestinya tidak layak dilanjutkan. Sedangkan politikus senior Partai Golkar Akbar Tanjung meyakini Irman tidak pernah menerima suap.

Untuk diketahui, eksaminasi terhadap putusan Irman telah dibukukan. Para pakar hukum menyimpulkan dalam buku tersebut bahwa seharusnya Irman dibebaskan karena pemilihan pasal-pasal dakwaannya tidak tepat. Interpretasi hakim terhadap kasus ini juga mengandung kekeliruan yang nyata, serta hukuman tambahan yang diberikan tidak sesuai dengan aturan yang semestinya.

Buku ‘Menyibak Kebenaran: Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman’ ini diluncurkan pada 12 Desember 2018 di Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.

Isi buku ini juga sudah dibahas oleh Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada 22 Januari dan dibahas juga oleh Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) pada 31 Januari 2019.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut