Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Putuskan Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Polri: Kami Pelajari
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum: Penempatan Polisi di Luar Institusi Polri Sah sesuai UU

Jumat, 14 November 2025 - 15:15:00 WIB
Pakar Hukum: Penempatan Polisi di Luar Institusi Polri Sah sesuai UU
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menambahkan, setiap penugasan keluar institusi harus mengikuti prosedur administrasi yang berlaku, yaitu melalui permintaan resmi dari lembaga pemohon dan persetujuan kementerian terkait seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Jika institusi lain mengajukan permintaan kepada Kapolri dan mendapatkan persetujuan dari kementerian yang berwenang, maka Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan tersebut. Selama prosesnya sesuai aturan, penempatan itu sah,” ujarnya.

Margarito juga menegaskan, putusan MK yang baru dikeluarkan tidak membawa perubahan signifikan terhadap dasar hukum penempatan anggota Polri di luar institusinya.

“Putusan Mahkamah itu tidak cukup fundamental mengubah tatanan hukum penempatan anggota kepolisian di luar Polri, karena undang-undang yang menjadi dasarnya tidak berubah,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut