Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Putuskan Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Polri: Kami Pelajari
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum: Penempatan Polisi di Luar Institusi Polri Sah sesuai UU

Jumat, 14 November 2025 - 15:15:00 WIB
Pakar Hukum: Penempatan Polisi di Luar Institusi Polri Sah sesuai UU
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Karena itu, selama Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 masih berlaku, penugasan anggota Polri ke instansi di luar organisasi Polri dinilai tetap memiliki landasan hukum dan dinyatakan sah.

Sebelumnya, MK memutuskan anggota Polri tak bisa lagi menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Dengan begitu, jika ingin menduduki jabatan sipil tersebut, anggota tersebut diharuskan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Hal tersebut menjadi bagian dari putusan perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang melakukan gugatan atas norma pasal 28 ayat (3) dan penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut