Pakar Hukum: Tim Hukum Prabowo Banyak Diberi Kelonggaran Hakim MK
JAKARTA, iNews.id, – Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi banyak diberikan kelonggaran oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2019. Kendati demikian, kelonggaran itu masih dalam batas wajar karena perkara itu masuk ranah politik (high politics).
Adanya kelonggaran hakim MK pada Kuasa Hukum Pemohon (Prabowo-Sandi) terungkap dalam "Mini Research: Perbandingan Dalil Pihak-Pihak, Alat Bukti dan Ketentuan Perundang-undangan dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden 2019". Hasil penelitian itu dipaparkan di Jakarta, Minggu (23/6/2019).
Menurut Bivitri, kelonggaran hakim itu antara lain menerima dahulu perbaikan gugatan pemohon yang secara ukuran bisa lebih dari dua kali lipat dari permohonan sebelumnya. Ini menjadi tidak adil bagi pihak lain, dalam hal ini termohon (KPU) dan pihak terkait (TKN Jokowi-Ma’ruf).
”Hakim MK kembali memberikan kelonggaran dengan memberikan batas waktu hingga pukul 12.00 WIB kepada pemohon untuk menyusun kembali berkas tersebut,” kata Bivitri.
Untuk diketahui, pada persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dan pihak pemohon, Rabu (19/6/2019), Bambang Widjojanto dkk menyerahkan alat bukti tambahan. Namun, hakim MK tidak langsung memverifikasi bukti-bukti tersebut karena diserahkan tidak sesuai ketentuan, misalnya diberi label.
Hakim MK pun memberi waktu tim Prabowo untuk merapikan alat bukti hingga pukul 12.00 WIB. "Kami belum bisa atau tidak bisa verifikasi sebelum dilakukan dengan cara yang proper seperti ini. Oleh karena itu karena ini penting untuk proses pembuktian saudara pemohon diberi waktu sampai pukul 12 melakukan proses yang layak seperti ini," kata Saldi saat itu.
Dalam pandangan Bivitri, kendati banyak kelonggaran diperoleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dari hakim MK, dia menilai hal itu masih dalam batas wajar.
"Tapi karena itu highly political, (hakim) menerima sampai jam 12. Karena bukti-bukti C1 Plano itu sangat penting. Teman-teman bisa cek biasanya yang kayak gitu (sebenarnya) enggak bisa diterima. Nah itu yang saya maksud kelonggaran," kata dia.
Sidang MK memasuki tahap Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin hingga Kamis (24-27/6/2019). Putusan sidang akan dibacakan pada Jumat (28/6/2019).
Editor: Zen Teguh