Panji Gumilang Akui Bertanggung Jawab Semua Transaksi Keuangan Yayasan Pesantren
JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang mengakui bertanggung jawab atas semua transaksi keuangan Yayasan Pesantren Indonesia. Panji sebelumnya diperiksa Bareskrim terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jasi kami melakukan proses pendalaman terhadap saudara Panji Gumilang, dia mengatakan bahwa sebagai ketua dewan pembina beliau bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023).
Whisnu juga menyebut, dalam proses pemeriksaan, Panji Gumilang tidak membantah terkait adanya indikasi praktik TPPU.
"Tidak ada. Dia menyampaikan semua transaksi sepengetahuan beliau," ujar Whisnu.
Di sisi lain, Panji Gumilang menggunakan rekening pribadinya untuk menerima seluruh dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Hal itu diketahui dalam proses penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
"Bahwa rekening pribadi PG digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan tersebut," ucap Whisnu.
Whisnu menyebut bahwa, ratusan rekening Panji Gumilang menerima dana dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga pendapatan yayasan.
"Kami menduga ada dugaan terkait tindak pidana yayasan dimana rekening PG yang jumlahnyaa ratusan digunakan untuk menerima dana BOS juga menerima aliran dana pendapatan yayasan, itu yang kami dalami," tutur Whisnu.
Oleh karena itu, Whisnu menjelaskan bahwa, pihaknya akan melaksanakan gelar perkara kasus TPPU Panji Gumilang pada pekan ini. Hal itu akan mengarah ke peningkatan status ke tahap penyidikan.
"Dan mungkin dalam minggu ini kami akan melakukan gelar perkara untuk bisa meningkatkan ke proses penyidikan. Namun itu masih menunggu hasil gelar perkara yang akan kami laksanakan minggu ini," papar Whisnu.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Saat ini Panji Gumilang ditahan Bareskrim.
Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Editor: Faieq Hidayat