Panji Gumilang Cabut Gugatan terhadap Mahfud MD, Pengacara Ungkap Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mencabut gugatan Rp5 triliun terhadap Menko Polhukam Mahfud MD. Pengacara Panji, Hendra Effendi, menjelaskan alasan kliennya mencabut gugatan tersebut.
Gugatan dicabut karena Panji melihat Mahfud menyampaikan sejumlah pernyataan positif terkait Al Zaytun.
"Klien kami ini menilai perkembangan demi perkembangan, hari demi hari, melihat dari sikap tergugat Prof Mahfud ini memberikan statement-statement yang baik," kata Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).
Pernyataan positif yang disampaikan Mahfud MD itu terkait nasib santriwan-santriwati Al Zaytun ke depan. Mahfud sebelumnya memang menyampaikan para santri Al Zaytun harus tetap bisa melanjutkan pendidikannya.
"Yang (Mahfud) menyampaikan bahwa Ponpes Al-Zaytun ini ponpes yang bagus, yang baik, anak-anaknya sehat-sehat semuanya, pintar-pintar, dan lain-lain. Tentunya ini direspons sangat antusias oleh klien kami," ujar Hendra.
Mengenai apakah Panji sudah berkomunikasi dengan Mahfud sebelum pencabutan gugatan, Hendra tak memastikannya. Namun, dia menilai komunikasi itu bisa saja ada.