Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua  
Advertisement . Scroll to see content

Panji Gumilang Cabut Gugatan terhadap Mahfud MD, Pengacara Ungkap Alasannya

Senin, 31 Juli 2023 - 13:39:00 WIB
Panji Gumilang Cabut Gugatan terhadap Mahfud MD, Pengacara Ungkap Alasannya
Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mencabut gugatan Rp5 triliun terhadap Menko Polhukam Mahfud MD. Pengacara Panji, Hendra Effendi, menjelaskan alasan kliennya mencabut gugatan tersebut. 

Gugatan dicabut karena Panji melihat Mahfud menyampaikan sejumlah pernyataan positif terkait Al Zaytun.

"Klien kami ini menilai perkembangan demi perkembangan, hari demi hari, melihat dari sikap tergugat Prof Mahfud ini memberikan statement-statement yang baik," kata Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).

Pernyataan positif yang disampaikan Mahfud MD itu terkait nasib santriwan-santriwati Al Zaytun ke depan. Mahfud sebelumnya memang menyampaikan para santri Al Zaytun harus tetap bisa melanjutkan pendidikannya. 

"Yang (Mahfud) menyampaikan bahwa Ponpes Al-Zaytun ini ponpes yang bagus, yang baik, anak-anaknya sehat-sehat semuanya, pintar-pintar, dan lain-lain. Tentunya ini direspons sangat antusias oleh klien kami," ujar Hendra.

Mengenai apakah Panji sudah berkomunikasi dengan Mahfud sebelum pencabutan gugatan, Hendra tak memastikannya. Namun, dia menilai komunikasi itu bisa saja ada.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut