Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Pegawai Ekspedisi di Jakut Diduga Disekap, Ini Kronologinya
Advertisement . Scroll to see content

Panji Gumilang Pinjam Rp73 Miliar atas Nama Al Zaytun tapi Masuk Rekening Pribadi

Kamis, 02 November 2023 - 18:31:00 WIB
Panji Gumilang Pinjam Rp73 Miliar atas Nama Al Zaytun tapi Masuk Rekening Pribadi
Panji Gumilang ditetapkan jadi tersangka TPPU (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

"Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik, dan penyidik pun melakukan tracing aset, terhadap beberapa aset dan rekening," katanya. 

Dari hasil temuan itu, ditemukan sekitar Rp1,1 triliun dugaan uang hasil TPPU.

Dalam perkara ini, Panji telah memenuhi unsur Pasal 372 KUHP terkait penggelapan. Kemudian, dia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut