Panji Gumilang Tersangka, Mahfud MD Pastikan Pendidikan di Al Zaytun Tetap Berjalan
Rabu, 02 Agustus 2023 - 11:03:00 WIB
Dalam perkara ini, Panji dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian