Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Serahkan 16 Nama Calon Anggota Dewan Energi Nasional ke DPR, Ini Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

Paripurna Setujui Revisi UU Kementerian Negara, Polri hingga TNI Jadi Usul Inisiatif DPR

Selasa, 28 Mei 2024 - 13:37:00 WIB
Paripurna Setujui Revisi UU Kementerian Negara, Polri hingga TNI Jadi Usul Inisiatif DPR
Rapat paripurna menyetujui revisi UU Kementerian Negara, UU Polri, UU TNI, dan UU Keimigrasian menjadi usul inisiatif DPR. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui empat revisi undang-undang (UU) menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (28/5/2024). Salah satu revisi UU yang disetujui menjadi RUU inisiatif DPR yakni tentang Kementerian Negara.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, sembilan fraksi DPR telah menyampaikan pendapat masing-masing terhadap empat RUU usulan Badan Legislasi. Keempat RUU itu terdiri dari RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Kemudian, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Contohnya untuk RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti bintara dan tamtama batas usia pensiun 58, perwira 60 tahun atau bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri dan apabila memiliki keahlian khusus batas usia pensiun dapat diperpanjang maksimal dua tahun,” ujar Dasco.

“Demikian contohnya, apa dapat disetujui?” tanya Dasco kepada seluruh anggota dewan yang hadir.

“Setuju,” ujar anggota dewan yang hadir. 

Selanjutnya, Dasco kembali meminta persetujuan agar RUU usulan tersebut dibahas ke tingkat selanjutnya.

“Dan kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah empat RUU inisiatif Badan Legislasi DPR RI, a. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia; RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, apakah dapat disetujui?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab para anggota DPR.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut