Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Tukang Ojek Cabul Perlihatkan Alat Kelamin ke Pegawai Pajak di Jakpus
Advertisement . Scroll to see content

Pecat 8 Pegawai Terduga Pelecehan Seksual, Ini 3 Pertimbangan KPI

Sabtu, 08 Januari 2022 - 06:51:00 WIB
Pecat 8 Pegawai Terduga Pelecehan Seksual, Ini 3 Pertimbangan KPI
KPI Pusat memecat oknum terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan yang dialami salah satu pegawainya. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah resmi memecat 8 pegawai yang diduga merupakan pelaku pelecahan seksual.

Kasus ini sempat viral setelah beredar testimoni korban berinisial MS. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga turut turun tangan mengusut kasus ini.

KPI menyatakan ada 3 pertimbangan yang melatarbelakangi pemecatan ini. Pertama, adalah hasil penyelidikan Komnas HAM yang meyakini bahwa benar korban mengalami kejadian sebagaimana yang dilaporkan.

Pertimbangan kedua, KPI meyakini perlu adanya upaya pemulihan terhadap korban. Salah satunya dengan tidak membiarkan korban berada dalam lingkungan kerja yang sama dengan terduga pelaku.

Kemudian pertimbangan kedua, laporan korban saat ini sedang ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan oleh kepolisian. Oleh sebab itu dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebaiknya para terduga pelaku terlebih dahulu berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut