Pedagang Online Mulai Dipungut Pajak 1 Oktober 2026, DJP: No Drama
JAKARTA, iNews.id -Pajak Penghasilan (PPh) pedagang online atau merchant melalui marketplace akan mulai dipungut pada 1 Oktober 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan kebijakan tersebut siap dijalankan setelah sebelumnya mengalami beberapa kali penundaan.
Ketentuan pemungutan PPh merchant online ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Pada tahap awal, pemerintah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
"Nanti insya Allah kita akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya, mereka sudah siap, kita juga sudah siap," kata Bimo di Kantor Pusat DJP, Rabu (16/9/2026).
Sebelumnya, implementasi kebijakan tersebut dijadwalkan mulai 1 Juli 2026. Namun, pelaksanaannya ditangguhkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan kesiapan sistem.
Bimo menjelaskan keputusan penundaan sebelumnya diambil oleh Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.