Pegawai Bea Cukai Terlibat Kasus Narkoba Segera Dicopot dari Jabatan
JAKARTA, iNews.id - Pegawai Bea Cukai berinisial A yang ditangkap polisi beberapa waktu lalu karena dugaan penyalahgunaan narkoba terancam dipecat. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan kini sedang memproses penghentian yang bersangkutan.
Hal itu disampaikan Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai, Syarif Hidayat di Jakarta, Senin (29/6/2020). Dia mengatakan pencopotan dilakukan demi kelancaran proses hukum di kepolisian.
Menurutnya proses tersebut juga menunjukkan Ditjen Bea Cukai kooperatif terhadap proses hukum. Kemudian menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Keuangan tegas memberikan zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba," kata Syarif.
Sebelumnya polisi menangkap 12 orang terkait penyalahgunaan narkoba di Kepulauan Seribu, Minggu (21/6/2020). Salah satunya merupakan oknum pegawai Bea Cukai di Tanjung Priok.
Oknum tersebut awalnya tidak mengaku, namun penemuan kartu tanda pegawai membuatnya tak bisa mengelak. Dalam penyergapan itu polisi menyita 20 pil ekstasi.
Editor: Rizal Bomantama