Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Paulus Tannos, Siapkan Jawaban
Advertisement . Scroll to see content

Pegi Akan Ajukan Praperadilan, Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Sabtu, 01 Juni 2024 - 22:05:00 WIB
Pegi Akan Ajukan Praperadilan, Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Vina
Kuasa hukum Pegi, Insank Nasruddin meyakini kliennya bukan pelaku asli dalam kasus Vina Cirebon. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pegi Setiawan alias Perong akan mengajukan permohonan praperadilan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky. Pegi tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum Pegi, Insank Nasruddin meyakini kliennya bukan pelaku asli dalam kasus tersebut. Hal itu didukung dari pernyataan para saksi yang merupakan rekan kerja Pegi di Bandung. 

"Kami menduga bahwa Polda Jawa Barat keliru melakukan penangkapan terhadap seseorang. Dugaannya apa? Kami juga mengajukan saksi-saksi, kami memiliki saksi-saksi yang notabenenya ketika peristiwa Pegi Setiawan itu berada di Bandung," kata Insank saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (1/6/2024). 

Selain itu, kata dia, ada bukti pembagian upah kerja atas nama Pegi Setiawan saat kejadian Vina dibunuh pada tahun 2016.

"Bahkan di tanggal kejadian ada bukti juga kok yang menegaskan bahwa Pegi Setiawan menerima upah dari hasil pekerjaannya, jadi ironis sekali," katanya. 

Lebih lanjut, Insank mengaku mempunyai bukti dan mengetahui siapa otak dalam pembunuhan Vina. Namun dia enggan membeberkannya. 

"Saya kira itu belum bisa kita ungkapkan di sini ya. Itu menjadi senjata kami di pengadilan nanti. Ya sudah ada petunjuk kita sudah petunjuk," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut