Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Soroti Penggunaan Whip Pink dengan BNN, Minta Dikaji Masuk Kategori Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Pelajari Regulasi Minuman Beralkohol, DPR Datangi Mesir

Jumat, 09 Maret 2018 - 18:08:00 WIB
Pelajari Regulasi Minuman Beralkohol, DPR Datangi Mesir
Pemusnahan minuman beralkohol hasil razia kepolisian. (Foto: Sindonews/Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

El-Abd menambahkan bahwa undang-undang Mesir melarang promosi minuman beralkohol di media massa. Selain itu melarang menjual atau menyajikan minuman beralkohol kepada warga negara Mesir pada hari-hari besar Islam seperti Ramadhan, Tahun Baru Hijrah, Malam Nisf Sya'ban, Isra' Mi'raj juga hari Arafah.

Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi dari Kementerian Pariwisata berupa penutupan usaha selama 1 bulan selain pidana kurungan atau denda yang divonis oleh pengadilan.

Selain bertemu dengan anggota parlemen, Delegasi Pansus Minuman Beralkohol DPR juga bertemu dengan Dirjen Perhotelan dan Restoran Kementerian Pariwisata Mesir serta mengunjungi pabrik minuman beralkohol di Alexandria.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut