Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usai OTT Bupati Sugiri, KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo
Advertisement . Scroll to see content

Pelanggaran Etik Penyidik KPK Stepanus Robin Diproses Dewas

Selasa, 27 April 2021 - 13:31:00 WIB
Pelanggaran Etik Penyidik KPK Stepanus Robin Diproses Dewas
Penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju diproses Dewa KPK terkait pelanggaran etik. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses pelanggaran etik penyidik lembaga antirasuah asal Polri yakni AKP Stepanus Robin Pattuju. AKP Stepanus Robin diduga menerima suap Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial terkait upaya penghentian penyelidikan kasus korupsi.

Hal itu disampaikan oleh anggota Dewas KPK, Albertina Hi di Jakarta, Selasa (27/4/2021).

"Dalam proses (pelanggaran etik Stepanus Robin Pattuju)," katanya.

Hal senada juga diungkapkan anggota Dewas, Syamsuddin Haris. Syamsuddin memastikan Stepanus Robin bakal diperiksa etik oleh pihaknya. Hanya saja, Dewas lebih mendahulukan proses pidana terhadap Stepanus Robin oleh penyidik KPK.

"Tentu akan ada pemeriksaan etik bagi yang bersangkutan, tapi sekarang masih fokus pidana," ucap Syamsuddin dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan seorang pengacara, Maskur Husain.

AKP Stepanus Robin bersama Maskur Husain diduga menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari Syahrial. Suap itu bertujuan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang disinyalir melibatkan Syahrial.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut