Pembiayaan Sertifikasi Halal Dikelola BPJPH, DPR Sebut Supaya Lebih Transparan
Rabu, 16 Maret 2022 - 17:14:00 WIB
Ace menjelaskan, dengan penetapan tarif dilakukan oleh negara maka penentuan tarif tidak bisa dilakukan sembarangan. Dalam penetapan, harus juga ada konsultasi dengan pihak-pihak terkait.
"Jadi bukan semaunya dalam menetapkan tarif. Kalau negara yang menetapkan, maka ada konsultasi dengan Kemenkeu, masuk ke kas negara, ada pertanggung jawaban jelas," kata Ace.
Editor: Reza Fajri