Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Salah Satunya Pemodal
Advertisement . Scroll to see content

Pembobolan Dana Nasabah Rp22 Miliar, Kacab Maybank Dicecar 37 Pertanyaan

Selasa, 17 November 2020 - 19:44:00 WIB
Pembobolan Dana Nasabah Rp22 Miliar, Kacab Maybank Dicecar 37 Pertanyaan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri mencecar Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir, A, dengan 37 pertanyaan saat pemeriksaan, Selasa (17/11/2020). A telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembobolan dana nasabah Rp22 miliar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menuturkan, tersangka A ditanya seputar raibnya dana nasabah yang merupakan milik atlet e-Sports Winda D Lunardi atau Winda Earl dan ibunya Rp22.

"Senin 16 November 2020 penyidik telah mengantongi izin Ketua PN Tangerang dan telah melaksanakan pemeriksaan lanjutan tersangka A di rutan PMJ (Polda Metro Jaya)," kata Awi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020).

Dalam pemeriksaan itu, Awi menyebut, penyidik mencecar dengan pertanyaan terkait temuan serta fakta dari penyidikan selama ini. Hasil penyidikan itu lantas dikonfirmasi kepada tersangka.

Menurut Awi, sejauh ini penyidik telah menyita aset tersangka yakni beberapa mobil, tanah dan bangunan. Dalam kasus ini 23 orang juga telah diperiksa sebagai saksi.

Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut