Pemerintah dan DPR Ingin Herry Wirawan yang Tanggung Restitusi Para Korban, Bukan Negara
Rabu, 23 Februari 2022 - 11:46:00 WIB
Sebelumnya, Herry dinyatakan bersalah karena telah memerkosa 13 santriwati hingga di antaranya ada yang mengalami kehamilan dan melahirkan. Atas pembuatannya, Herry divonis seumur hidup atau lebih ringan dari tuntutan mati yang dilayangkan jaksa penuntut umum.
Selain itu, hakim memutuskan 9 korban pelecehan seksual Herry agar dirawat Pemprov Jawa Barat. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga diminta membayar restitusi kepada korban dengan total Rp331.527.186.
Editor: Reza Fajri