Pemilu Digelar 14 Februari 2024, Ini Alasan KPU
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra kembali mengungkap alasan memilih tanggal 14 Februari sebagai hari pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang. Ilham menegaskan usulan ini tidak ada kaitannya dengan pemilihan tanggal bagus atau lainnya.
Tanggal ini dipilih karena biasanya, hari pemungutan Pemilu kerap dilaksanakan pada hari Rabu, sehingga, KPU mencari tanggal yang sesuai dengan hari Rabu tersebut. Sampai akhirnya, dipilihlah 14 Februari yang juga jatuh pada hari Rabu.
"Jangan dituduh KPU orang ini itu ya, pokoknya quote and quote itu hari keramat KPU, hari Rabu biasanya," kata Ilham dalam diskusi bertajuk 'Pemilu 2024 Ditetapkan, Spekulasi Perpanjangan Masa Jabatan Masih Berlanjut?' yang digelar secara daring, Minggu (30/1/2022).
Ilham menegaskan pemilihan tanggal disesuaikan dengan hari Rabu ini bukan hanya tanggal 14 Februari saja. Akan tetapi, KPU juga mengusulkan hari Rabu yang jatuh pada tanggal 21 Februari dan 6 Maret.
"Kemudian dengan berbagai pertimbangan, akhrinya kita pilih 14 Februari," ujarnya.