Pemilu Digelar 14 Februari 2024, Ini Alasan KPU
Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR akhirnya memutuskan untuk memberikan persetujuan atas usulan yang diajukan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu tentang jadwal pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 digelar pada tanggal 14 Februari.
Keputusan tersebut merupakan salah satu hasil kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPR, Senin (24/1/2022). Hasil kesimpulan ini dibacakan langsung oleh Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
"Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta anggota DPD RI) tahun 2024 dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Dapat disetujui?" tanya Doli.
"Setuju," jawab anggota Komisi II yang hadir di ruang rapat.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq