Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK: Izin Lewat Ya
Advertisement . Scroll to see content

Penanganan Kasus Jaksa Pinangki, Nawawi : Perkara Tipologi seperti Itu Domain KPK

Kamis, 27 Agustus 2020 - 11:35:00 WIB
Penanganan Kasus Jaksa Pinangki, Nawawi : Perkara Tipologi seperti Itu Domain KPK
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dinilai sejak awal seharusnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga yang khusus menangani kasus korupsi itu siap menuntaskan kasus tersebut secara objektif.

Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menanggapi saran Komisi Kejaksaan (Komjak) agar kasus Jaksa Pinangki ditangani KPK.

"Sejak awal mencuatnya perkara yang melibatkan aparat penegak hukum ini saya selalu dalam sikap, sebaiknya perkara dimaksud ditangani oleh KPK karena memang perkara-perkara dengan tipologi seperti itu domain KPK," ujar Nawawi di Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Dia menuturkan, dengan menyerahkan atau melibatkan KPK dalam penanganan kasus Jaksa Pinangki, sinergitas antarlembaga penegak hukum berjalan baik.

"Dan yang seperti itu sangat baik dalam semangat sinergitas dan koordinasi, yang pasti akan lebih menumbuhkan kepercayaan publik pada objektifnya penanganan perkara-perkara dimaksud," ucapnya.

Saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencopot Kepala Sub bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan, Pinangki Sirna Malasari.

Jabatan Pinangki dicopot setelah fotonya bersama Djoko Tjandra viral di media sosial. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pinangki diduga melanggar disiplin dan kode etik.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut