Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman
Advertisement . Scroll to see content

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

Selasa, 17 September 2024 - 20:28:00 WIB
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Advertisement . Scroll to see content

Dokumen dan Cara Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Pendaftaran dilakukan dengan mengunjungi kantor sekretariat PPS di masing-masing kelurahan. Dokumen yang diperlukan adalah:

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
  • Fotokopi KTP elektronik (e-KTP)
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat pernyataan dalam satu dokumen
  • Surat keterangan dari partai politik (bagi calon yang telah keluar dari partai politik minimal 5 tahun)
  • Surat keterangan sehat dari Puskesmas, rumah sakit, atau klinik, mencakup pemeriksaan tekanan darah, gula darah, dan kolesterol
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 merupakan kesempatan berharga bagi setiap individu yang ingin turut serta dalam memperkuat demokrasi di Indonesia. Dengan mengikuti proses pendaftaran dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan, Anda tidak hanya membantu memastikan kelancaran pemungutan suara, tetapi juga berkontribusi pada keadilan dan transparansi dalam pemilihan umum. 

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut