Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Yaqut Disambut Pendukung dengan Selawat jelang Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Ungkap Eks Menag Yaqut Ingin Kuota Tambahan 100 Persen untuk Haji Reguler

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:55:00 WIB
Pengacara Ungkap Eks Menag Yaqut Ingin Kuota Tambahan 100 Persen untuk Haji Reguler
Kuasa hukum eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, Komisi VIII DPR saat itu beralasan haji khusus tidak membebani nilai manfaat haji. Sementara, haji reguler mendapat susidi menggunakan dana nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Kalau diserahkan semua kuota tambahan, maka tergerus, berbahaya. Sehingga Gus Yaqut kemudian, oke ya sudah 92,8 persen," ucapnya.

Dia pun mengaku mengantongi nama anggota Komisi VIII DPR yang saat itu mendorong tambahan kuota untuk haji khusus.

Sebelumnya, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut