Pengajuan JC Ditolak Hakim, Eni Saragih: Saya Ikhlas Menerima
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim menolak pengajuan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Eni Maulani Saragih. Menanggapi hal tersebut Eni mengaku pasrah dan ikhlas menerima keputusan hakim.
"Pokoknya apapun yang diputuskan saya harus ikhlas menerimanya. saya harus meyakini ini adalah takdir saya yang harus saya jalani," kata Eni Saragih usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).
Dalam amar putusan, hakim juga mencabut hak politik untuk dipilih selama tiga tahun terhitung Eni usai menjalani masa pidana. Menanggapi hal tersebut Eni mengaku menerima.
Menurut dia, pencabutan hak politik tersebut wajar, lantaran hakim menilai dirinya bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. "Ya, saya menerima karena memang mungkin, karena saya dikatakan bersalah. Saya juga menerima risikonya," ujarnya.
Terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1 ini, majelis hakim memvonis Eni bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
Sehingga, hakim memvonis Hakim menghukum Eni, 6 tahun penjara, tambahan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan 40.000 dolar Singapura. Eni juga dicabut hak politiknya selama tiga tahun.
Eni terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang suap tersebut diberikan untuk memuluskan mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1 kepada pihak Johannes Kotjo.
Atas perbuatannya Eni melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Djibril Muhammad