Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tipu Muslihat Vadel Badjideh Terbaca Majelis Hakim, Ini Penjelasannya!
Advertisement . Scroll to see content

Pengakuan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebelum Dipecat DKPP karena Terbukti Asusila

Rabu, 03 Juli 2024 - 16:35:00 WIB
Pengakuan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebelum Dipecat DKPP karena Terbukti Asusila
Ketua KPU Hasyim Asy'ari dicopot karena terbukti asusila (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asya'ri diberhentikan dari jabatannya. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Hasyim terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang panitia pemilihan luar negeri (PPLN) untuk wilayah Den Haag, Belanda. 

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan di ruang rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).

Hasyim Asy’ari belum memberikan respons terhadap putusan tersebut. Dia diketahui tidak hadir langsung dalam sidang putusan tersebut, hanya melalui zoom.

Namun, Hasyim Asy'ari sebelumnya pernah mengaku dirugikan atas aduan dugaan kasus asusila PPLN tersebut. Pengaduan tersebut lebih dulu muncul ke publik sebelum sidang di DKPP digelar pada Rabu (22/5/2024) lalu.

"Yang ingin saya sampaikan di sini bahwa ketika melaporkan saya ke DKPP, kuasa hukum menyampaikan dalam pandangan saya ya yang disampaikan ke publik itu adalah menjadi bagian dari pokok-pokok aduan saya. Terus terang merasa dirugikan karena hal itu belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP artinya persidangan belum ada," kata Hasyim usai persidangan di DKPP, Gambir, Jakarta Pusat.

Selain itu, Hasyim menyebut pokok aduan yang menjadi bahan persidangan telah disampaikan ke publik. Menurutnya asumsi publik seolah-olah dirinya telah diadili atas tuduhan dugaan tindakan asusila terhadap PPLN. 

"Di satu sisi sidangnya tertutup, sisi lain pokok-pokok aduan yang mestinya jadi bahan persidangan tertutup disampaikan kepada publik yang kemudian tersiar di mana-mana seolah-olah saya sudah diadili telah melakukan perbuatan-perbuatan yang sebagaimana dituduhkan menjadi pokok perkara tersebut," katanya.

Hasyim juga membantah semua pokok perkara dari pengadu dan kuasa hukum soal dugaan kasus asusila tersebut.

"Semua hal yang menjadi pokok perkara yang diajukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya sudah saya jawab semua dan kemudian pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua. Saya bantah karena apa, karena tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya," kata Hasyim.

"Jadi ada poin-poin atau ada sekian banyak pokok persoalan yang dituduhkan kepada saya semuanya saya bantah, bukan sekadar mau membantah karena memang faktanya tidak demikian," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut