Pengakuan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebelum Dipecat DKPP karena Terbukti Asusila
Diketahui Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FKUI) melalui kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan ke DKPP pada 18 April 2024. Laporan itu dilayangkan atas dugaan asusila yang dilakukan Hasyim oleh perempuan berinisial CAT yang bekerja sebagai anggota PPLN Den Haag, Belanda.
"Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ujar Aristo di Gedung DKPP Jakarta Pusat, Kamis 18 April 2024.
Dia mengatakan tindakan Hasyim itu telah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Hasyim diduga telah memanfaatkan jabatan sebagai ketua KPU untuk melakukan perbuatan yang melanggar norma.
"Kalau masih ingat sebelumnya kan perbuatan serupa Ketua KPU dengan Hasnaeni alias wanita emas, nah ini tipologi perbuatannya mirip-mirip. Tapi kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai, punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apa pun, dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya," tuturnya.
Soal laporan tersebut, Hasyim saat itu enggan merespons.
"Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya," ujar Hasyim saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (18/4/2024).
Editor: Maria Christina