Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Penegakan Hukum, dan Dugaan Maladministrasi
Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak harus menjadi rujukan penting. Anak memiliki hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Negara, pemerintah, dan masyarakat memiliki kewajiban untuk menjamin pemenuhan hak tersebut.
Jangan sampai santri mengalami trauma terhadap aparat, kehilangan rasa aman di lingkungan pendidikan, bahkan terganggu proses belajar dan pengembangan spiritualnya. Pendidikan agama tidak hanya menyampaikan pengetahuan tentang ajaran Islam, tetapi juga membentuk karakter, ketenangan batin, dan kesadaran moral. Lingkungan pendidikan yang dipenuhi ketakutan tentu bertentangan dengan tujuan tersebut.
Karena itu, pemulihan psikologis bagi santriwati dan penghuni pesantren yang terdampak harus menjadi perhatian serius. Pemeriksaan terhadap tindakan aparat juga perlu dilakukan secara transparan, termasuk dengan memeriksa legalitas penggeledahan dan penyitaan, penggunaan kekuatan, serta perlakuan terhadap penghuni pesantren.
Marwah Pesantren dan Akuntabilitas Negara
Peristiwa di Sukoharjo harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penggunaan kewenangan aparat. Propam perlu memeriksa secara objektif, sementara pengawasan eksternal harus memastikan proses evaluasi tidak berhenti pada pertanggungjawaban internal. Komnas HAM dan lembaga pengawas terkait juga perlu menjalankan fungsi sesuai kewenangannya.
Polri perlu mengevaluasi standar operasional penggeledahan di lingkungan pendidikan, terutama lembaga pendidikan yang dihuni perempuan dan anak-anak. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, serta ukuran proporsionalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada saat yang sama, pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika pesantren menghadapi persoalan hukum. Negara harus hadir dalam perlindungan, pembinaan, dan penguatan kualitas pendidikan pesantren. Pengakuan terhadap pesantren melalui UU Nomor 18 Tahun 2019 harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan berhenti sebagai pengakuan normatif saja.
Pesantren bukan wilayah tanpa hukum. Namun, penegakan hukum juga tidak boleh menjadikan pesantren sebagai ruang hampa, ruang tanpa perlindungan. Aparat boleh memasuki pesantren untuk kepentingan hukum, tetapi tidak boleh kehilangan penghormatan terhadap nilai pendidikan, agama, dan kemanusiaan yang hidup di dalamnya.
Editor: Maria Christina