Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Penegakan Hukum, dan Dugaan Maladministrasi
Perlu dipahami, peristiwa ini tidak boleh direduksi menjadi persoalan antara polisi dan pengelola pesantren. Kita tidak sedang membenarkan tindakan kriminal ataupun menempatkan pesantren sebagai lembaga yang kebal hukum. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Akan tetapi, penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak-hak orang lain yang tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Pesantren Bukan Sekadar Objek Penegakan Hukum
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren secara tegas mengakui pesantren sebagai lembaga yang memiliki fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pengakuan ini penting karena pesantren memiliki kontribusi historis dan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun moralitas masyarakat, serta menjaga kehidupan keagamaan di Indonesia.
Pesantren merupakan ekosistem pendidikan yang memiliki tradisi keilmuan, tata kehidupan, hubungan guru dan murid, serta praktik keagamaan yang membentuk kepribadian peserta didiknya. Pesantren bukan sekadar bangunan tempat berkumpulnya santri dan pengasuh. Di dalamnya terdapat anak-anak yang sedang menghafal Al-Qur'an, mempelajari ilmu agama, menjalankan ibadah, dan membangun masa depan.
Karena itu, setiap tindakan aparat di lingkungan pesantren semestinya memperhitungkan karakteristik tersebut. Penggeledahan pada dini hari, dugaan intimidasi terhadap santriwati, serta penggunaan kekuatan yang dipersoalkan publik harus diuji bukan hanya dari aspek teknis kepolisian, tetapi juga dari aspek perlindungan terhadap kehidupan pendidikan keagamaan.