Pengidap Sakit Kronis Ajukan Gugatan ke MK, Minta Diakui sebagai Disabilitas
JAKARTA, iNews.id - Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru, dua orang pengidap penyakit kronis mengajukan permohonan uji materil terkait Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Permohonan perkara itu terdaftar di Kepaniteraan MK dengan Nomor 130/PUU-XXIII/2025.
Adapun pasal yang diuji yakni Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), dan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas. Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena tidak adanya pengakuan eksplisit penyakit kronis sebagai bagian dari ragam disabilitas.
Sidang pendahuluan digelar pada Rabu (13/8/2025) kemarin. Pemohon menilai tidak dicantumkannya penyakit kronis pada disabilitas memberikan kerugian yang nyata apalagi dalam mengakses layanan publik yang menjadi hak istimewa penyandang disabilitas.
Mereka meminta MK untuk memasukkan penyakit kronis sebagai salah satu ragam penyandang disabilitas dalam UU Penyandang Disabilitas.
Raissa menjelaskan dirinya adalah penyintas Thoracic Outlet Syndrome (TOS) selama 10 tahun. Dia mengalami nyeri berkelanjutan di tangan, pundak, dan dada kanan atas dengan intensitas yang berfluktuasi. Kondisi ini membatasi fungsi gerak, stamina, dan mobilitas, terutama saat flare-up.
Sementara, Raissa menyebut kondisi Deanda Dewindaru merupakan penyintas penyakit autoimun Guillain-Barré Syndrome, Sjögren’s Disease, dan Inflammatory Bowel Disease selama tiga tahun terakhir. Deanda mengalami kelelahan kronis dan flare-up yang membatasi stamina serta fungsi gerak.