Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Reaksi KPK soal Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan ke MK
Advertisement . Scroll to see content

Pengidap Sakit Kronis Ajukan Gugatan ke MK, Minta Diakui sebagai Disabilitas

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:33:00 WIB
Pengidap Sakit Kronis Ajukan Gugatan ke MK, Minta Diakui sebagai Disabilitas
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: IMG)
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa hukum para pemohon, Reza, menyatakan ketiadaan pengakuan eksplisit ini menghambat sosialisasi dan advokasi hak-hak bagi orang dengan penyakit kronis. 

"Ketika melakukan sosialisasi mengenai layanan publik, para Pemohon harus menjelaskan kondisi mereka secara rinci. Jika penyakit kronis diakui sebagai ragam disabilitas, proses ini akan lebih mudah dipahami pemangku kebijakan dan memastikan hak mereka terpenuhi," ujar Reza.

Tidak adanya aturan itu dinilai bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena membatasi kesempatan para pemohon untuk mengembangkan diri, berpartisipasi dalam masyarakat, dan mendapatkan layanan yang menjadi hak penyandang disabilitas. 

"Pengakuan eksplisit akan mempermudah sosialisasi, memperkuat advokasi, dan menjamin hak orang dengan penyakit kronis terpenuhi secara setara," tutupnya.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyarankan pemohon untuk memerinci terkait penyakit yang dimaksud. Para pemohon juga diminta untuk menguraikan alasan kuat yang menunjukkan kerugian konstitusional akibat berlakunya norma yang telah berjalan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut