Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Reaksi KPK soal Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan ke MK
Advertisement . Scroll to see content

Pengidap Sakit Kronis Ajukan Gugatan ke MK, Minta Diakui sebagai Disabilitas

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:33:00 WIB
Pengidap Sakit Kronis Ajukan Gugatan ke MK, Minta Diakui sebagai Disabilitas
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: IMG)
Advertisement . Scroll to see content

"Harus bisa menguraikan apa yang menjadi alasan yang sangat kuat yang menerangkan ada kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma yang diajukan pengujian itu. Poin ini nanti Anda uraikan. Kenapa kemudian saya perlu menguatkan di bagian ini, karena ini kan yang saudara katakan gangguan penyakit kronis. Gimana saudara bisa menunjukkan bahwa ada kerugian konstitusional berkaitan dengan klasifikasi penyakit kronis," kata Enny.

Majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Selasa 26 Agustus 2025 pukul 12.00 WIB.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut