Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid Jadi Tersangka, KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Penjelasan KPK soal Status Nusron Wahid usai 4 Orang Kepercayaan Jadi Tersangka Suap HGB

Selasa, 15 September 2026 - 22:50:00 WIB
Penjelasan KPK soal Status Nusron Wahid usai 4 Orang Kepercayaan Jadi Tersangka Suap HGB
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon, serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.

KPK juga melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Dalam perkara ini, ADR bersama LEV selaku pihak pemberi disangkakan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan aturan penyesuaian pidana.

Sementara itu, SON bersama ERW serta LMP bersama ARF, FEZ, dan MF disangkakan sebagai pihak penerima dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut