Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Century, Boediono Tiba di KPK
Kasus Bank Century baru menyeret mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, yang divonis 15 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi pada April 2015. Budi terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengucuran dana Rp600 miliar untuk FPJP bagi PT Bank Century saat itu, sebelum pengucuran dana talangan negara.
Dalam dakwaan jaksa KPK, Budi selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa didakwa memperkaya diri sebesar Rp1 miliar dari pemberian FPJP Bank Century dan atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama dengan pejabat Bank Indonesia.
Dalam pemberian FPJP Century, Budi didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto