Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Belum Terima Surat Usulan Jenderal Polisi Pj Gubernur
Advertisement . Scroll to see content

Penunjukan Pj Gubernur Harus Pertimbangkan Asas Kepatutan

Minggu, 28 Januari 2018 - 23:11:00 WIB
Penunjukan Pj Gubernur Harus Pertimbangkan Asas Kepatutan
Ilustrasi, kepala daerah. (Foto: SINDOnews).
Advertisement . Scroll to see content

Dia menambahkan, pengertian instansi daerah itu perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Dia menambahkan, untuk menduduki jabatan setingkat sekretaris daerah saja tidak diperbolehkan oleh UU ASN, apalagi jika anggota Polri dan TNI ditunjuk sebagai pj gubernur.

"Itukan tidak masuk akal. Kalau sebelumnya ada perwira TNI yang pernah ditunjuk sebagai penjabat gubernur di suatu daerah, misalnya, itu harus dilihat dulu kondisinya. Pertama, bisa saja status perwira itu sudah  tidak aktif lagi alias sudah purnawirawan," katanya.

Dua jenderal polisi yang rencananya ditunjuk mendagri sebeagai pj gubernur, yaitu Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol M Iriawan dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuani Sormin. Iriawan diusulkan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) dan Martuani menjabat Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut). 

Sementara itu Tjahjo mengaku sudah berkonsultasi dengan Kapolri dan TNI serta Menko Polhukam terkait pj gubernur yang dibutuhkan di daerah tertentu. Menurutnya, pejabat TNI atau Polri yang berpangkat setara eselon I bisa menjadi pj gubernur, termasuk di instansi lain, seperti di kejaksaan, yang juga memungkinkan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut