Penunjukan Pj Gubernur Harus Pertimbangkan Asas Kepatutan
Dia menambahkan, pengertian instansi daerah itu perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Dia menambahkan, untuk menduduki jabatan setingkat sekretaris daerah saja tidak diperbolehkan oleh UU ASN, apalagi jika anggota Polri dan TNI ditunjuk sebagai pj gubernur.
"Itukan tidak masuk akal. Kalau sebelumnya ada perwira TNI yang pernah ditunjuk sebagai penjabat gubernur di suatu daerah, misalnya, itu harus dilihat dulu kondisinya. Pertama, bisa saja status perwira itu sudah tidak aktif lagi alias sudah purnawirawan," katanya.
Dua jenderal polisi yang rencananya ditunjuk mendagri sebeagai pj gubernur, yaitu Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol M Iriawan dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuani Sormin. Iriawan diusulkan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) dan Martuani menjabat Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut).
Sementara itu Tjahjo mengaku sudah berkonsultasi dengan Kapolri dan TNI serta Menko Polhukam terkait pj gubernur yang dibutuhkan di daerah tertentu. Menurutnya, pejabat TNI atau Polri yang berpangkat setara eselon I bisa menjadi pj gubernur, termasuk di instansi lain, seperti di kejaksaan, yang juga memungkinkan.
Editor: Kurnia Illahi