Penyadapan Presiden Prabowo Terbongkar, Mahfud MD: Momentum Jenderal Suyudi Membersihkan Polri
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai terbongkarnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum bagi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk membenahi Polri. Dia secara khusus menyinggung pengaruh kelompok yang disebutnya sebagai unsur Listyo-an dan Solo.
“Saya setuju, supaya ini dijadikan momentum oleh Pak Suyudi untuk membersihkan Polri dari unsur-unsur ke Listyo-an ini. Yang juga banyak orang mengatakan ini unsur-unsur Solo,” ucap Mahfud dalam wawancara di YouTube iNews dikutip, Jumat (6/11/2026).
Mahfud juga menyinggung dugaan kedekatan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, Listyo disebut-sebut bekerja untuk Jokowi saat menjabat sebagai Kapolri.
“Iya (pengaruh Jokowi ke Listyo) katanya pengaruh itu kan, Pak Listyo itu kan bekerja untuk Pak Jokowi. Itu kan sudah ramai beritanya, buktinya nyadap Presiden. Wong dia pembantu presiden, kok nyadapnya presiden, berarti tidak bekerja untuk presiden dia,” kata dia.
Mahfud menilai, kasus tersebut harus menjadi kesempatan bagi Polri untuk kembali memperkuat profesionalitas dan menjalankan tugas untuk negara. Dia meyakini pembenahan internal institusi kepolisian perlu dilakukan secara menyeluruh.
“Saya yakin, ini waktunya bagi Polri untuk bersih-bersih untuk profesional untuk negara. Silakan. Karena kita dulu diminta membuat rekomendasi untuk perbaikan Polri itu sudah bagus,” tuturnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Keempat tersangka tersebut yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, serta Irjen Slamet Uliandi yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (5/11/2026).
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin sebelumnya mengungkapkan, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep.
Selain nomor telepon Presiden Prabowo, dugaan penyadapan tersebut juga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, aktivis, hingga media.
Editor: Aditya Pratama