Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gadungan Curi Mobil Taksi Online di Jaktim, Modus Minta Antar Istri ke RS
Advertisement . Scroll to see content

Perampok Jam Tangan Mewah di PIK Beraksi dengan Terencana, Survei ke Toko 3 Kali

Jumat, 14 Juni 2024 - 17:13:00 WIB
Perampok Jam Tangan Mewah di PIK Beraksi dengan Terencana, Survei ke Toko 3 Kali
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menunjukkan barang bukti perampokan jam mewah (Foto: Erfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

Polisi sudah menangkap tiga orang lain sebagai tersangka yang terlibat dalam kasus perampokan toko jam tangan mewah tersebut.

Jam tangan mewah dari toko jam di PIK (Foto: Erfan Ma'ruf)
Jam tangan mewah dari toko jam di PIK (Foto: Erfan Ma'ruf)

Mereka berinisial MAH, DK, dan TFZ di lokasi yang berbeda-beda. Tersangka utama berinisial HK yang melakukan perampokan berencana untuk menjual 18 jam tangan mewah hasil kejahatannya, yang terdiri dari merk Audemars piguet 6 buah, merk Patek Phillippe 2 buah, dan 10 jam tangan mewah merk Rolex.

“Jadi rencananya ada 6 jam tangan mewah yang akan diminta kepada 3 tersangka untuk dijualkan. 12 jam tangan lainnya rencananya akan dijual juga oleh tersangka HK,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary, Kamis (13/4/2024).

Dalam kasus tersebut, tersangka HK dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Sementara untuk 3 tersangka lainnya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut