Peran Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru, Beri Izin Penyadapan dan Hapus Hasil Rekaman
"Saudara SU pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring (Kabakmon) Bareskrim Polri periode 2010 hingga 2019. Peran yang bersangkutan sangat krusial, di mana setiap pelaksanaan provisioning atau penyadapan oleh Kabakmon saat ini, yakni tersangka EH dan AS, harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Saudara SU," ujarnya kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).
Tak hanya terkait izin penyadapan, Slamet juga diduga menyetujui penghapusan file hasil penyadapan. Peristiwa itu disebut terjadi pada awal Oktober 2026.
Menurut Brigjen Suhermanto, tersangka Irjen AS lebih dahulu meminta persetujuan Irjen Slamet untuk menghapus rekaman tersebut. Slamet kemudian diduga menyetujui permintaan itu.
"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin kepada SU untuk menghapus hasil penyadapan. Tersangka SU kemudian memberikan persetujuan (meng-ACC) untuk melakukan penghapusan terhadap file-file hasil penyadapan yang ada selama ini," ujarnya.
Dengan penetapan Irjen Slamet, jumlah tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal ini menjadi empat orang. Tiga tersangka lainnya telah ditahan di Mako Brimob.