Peran Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru, Beri Izin Penyadapan dan Hapus Hasil Rekaman
Sementara itu, penyidik belum menahan Irjen Slamet karena kondisi kesehatannya. Suhermanto menyebut Irjen Slamet sedang sakit setelah mengalami stroke.
"Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit pascastroke," katanya.
Dalam perkara ini, Irjen Slamet dijerat dengan sejumlah pasal. Pertama, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP terkait akses ilegal atau illegal access, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Kedua, Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, Slamet juga dijerat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penghapusan dokumen atau informasi elektronik, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara, juncto Pasal 20 huruf j KUHP.
Editor: Donald Karouw