Perjalanan Kasus RJ Lino: Jadi Tersangka KPK Sejak 2015, Akhirnya Ditahan Maret 2021
JAKARTA, iNews.id- KPK akhirnya menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino. RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) sejak Desember 2015.
"KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumukan RJL sebagai tersangka
pada bulan Desember 2015," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).
Kasus yang menjerat Lino itu bermula Tahun 2009, PT Pelindo II melakukan pelelangan pengadaan tiga unit QCC dengan spesifikasi single lift untuk Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak. Ternyata pelelangan itu gagal, sehingga Lino diduga melakukan kongkalikong dengan berbagai pihak.
Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri serta korporasi. RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
Sejak pertama kali ditetapkan pada 2015, Lino beberapa kali diperiksa KPK, terakhir Lino diperiksa pada Januari 2020 namun saat itu belum ditahan. Lino saat itu diperiksa kurang lebih 4 jam.
Sejak saat itu, Lino belum diperiksa kembali oleh KPK. Kemudian hari ini, Jumat (26/3/2021), KPK memeriksa Lino sebagai tersangka dan menahannya.