Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

Permohonan PHPU TPN Ganjar-Mahfud Diterima MK, Siap Disidangkan

Selasa, 26 Maret 2024 - 06:13:00 WIB
Permohonan PHPU TPN Ganjar-Mahfud Diterima MK, Siap Disidangkan
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Permohonan dicatat pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK, Senin (25/3/2024).

Berdasarkan informasi di laman resmi MK, permohonan yang diajukan Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud dinyatakan memenuhi syarat. Permohonan itu teregistrasi pada pukul 15.35 WIB dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Pada hari yang sama, MK telah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk persiapan sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU.

“Kita sudah diskusikan soal teknis persidangan dan kita sudah mulai menghitung hari, kapan penyampaian keterangan dan segala macamnya karena (PHPU pilpres) tidak boleh lebih dari 14 hari kerja,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut