Pernah Ikut Operasi Seroja, Terdakwa Pembunuh Sejoli Handi-Salsabila Minta Hukumannya Diringankan
Selasa, 10 Mei 2022 - 14:25:00 WIB
“Terdakwa sangat sopan dan sangat mengindahkan tata krama militer selama persidangan," ujarnya.
Dia mengatakan, Priyanto juga kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga. Dengan demikian, yang bersangkutan memiliki beban tanggung jawab besar.
"Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi. Terdakwa belum pernah dihukum, hukuman disiplin maupun pidana," katanya.
Aleksander memohon hakim membebaskan Priyanto dari dakwaan kesatu primer tentang pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama tentang penculikan di Pasal 328 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atau apabila berpendapat lain, maka mohon yang seadil-adilnya," katanya.